.

.

Profil

Pialang Asuransi adalah suatu badan hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu badan yang dapat membantu mereka membeli produk asuransi dan mendampinginya pada saat terjadi klaim, umumnya masyarakat sangat awam dengan kondisi dan persyaratan polis asuransi di sisi lain pihak Perusahaan Asuransi sangat paham.

Kondisi ini menjadikan Sehingga Pemerintah merasa perlu untuk membentuk Pialang Asuransi melalui peraturan yaitu :

Undang undang Asuransi No. 2 tahun 1992, dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat luas. Fungsi dan peranan Pialang Asuransi di belahan dunia lain sudah sangat berkembang dan hampir seluruh transaksi asuransi melalui Pialang asuransi. Pialang Asuransi dibentuk dalam bentuk badan hukum dan harus memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Persyaratan cukup ketat dan diatur secara jelas dalam :

UU No. 2 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 226/ KMK.0171993 dan peraturan terbaru lainnya.

Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992, Pasal 24 ayat 1 menegaskan Pialang Asuransi wajib menjelaskan secara benar kepada Peserta tentang ketentuan isi polis termasuk hak dan kewajiban Peserta.

Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 226/ KMK.017/1993, menyaratkan dalam pembentukan Pialang Asuransi harus memenuhi kualifikasi Tenaga Ahli, Penyelenggaran Usaha, Laporan Pemeriksaan. Dan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1999 menegaskan Perusahaan Pialang Asuransi harus memiliki Polis Professional Indemnity / Liability.


VISI DAN MISI

Visi

Menjadi Pelopor Pialang Asuransi Mikro dan menjadi Mitra yang baik bagi Peserta dan Perusahaan Asuransi.

Misi

Memberikan Layanan Asuransi Mikro yang Komprehensif sehingga memberikan nilai tambah bagi Peserta, Pengelola, dan Pemegang Saham.

FAKTOR KUNCI

Untuk mengembangkan asuransi mikro diperlukan komitmen dari semua pihak yang terlibat dalam setiap program yang dijalankan. Berdasarkan analisa dan best practice di dunia Internasional terdapat 13 kunci sukses pengembangan asuransi mikro :
  1. Kerjasama yang nyata dan menyeluruh dengan Lembaga Keuangan Mikro atau Komunitas.
  2. Program atau produk sesuai kebutuhan Nasabah.
  3. Saling percaya (trust) dan transparan dalam pengelolaan.
  4. Produknya harus simpel dan mudah dipahami.
  5. Asuransi berkelompok (group).
  6. Rendah/Minimal biaya marketing.
  7. Coverage Risk Only.
  8. Automatic Cover (bundling).
  9. Pembayaran premi secara Agregat.
  10. Administrasinya sederhana.
  11. Prosedur klaim dan verifikasi yang ringkas (simple).
  12. Pembayaran klaim yang cepat.
  13. Mekanisme Bagi Hasil
ASyKI berusaha dan bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Asuransi untuk menerapkan ke 13 faktor Kunci keberhasilan di atas.  

KEPENGURUSAN 

Pendiri : 
- Koperasi Sidogiri
- Takaful Mikro Indonesia
- Tazkia

Dewan Komisaris : 
- Komisaris Utama : Adul Majid, SHIs
- Komisari : Dr. Mukhamad Yasid, M.Si

Dewan Direksi : 
- Drs. Moch. Ikram
- Zenal Mahfud Falah, AAI-J, AAK, AIIS

Adviser : 
- KH. Mahfud Ali Zain 
- Dr. M. Syafii Antonio, MEc
- Ir. Agus Haryadi, ASAI, AAAIJ, FIIS