Program asuransi jiwa yang memberikan manfaat berupa santunan kematian jika peserta meninggal dunia.
Hanya dengan berkontribusi Rp. 30.000 / tahun / orang maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 5.000.000 jika meninggal karena kecelakaan, dan Rp. 2.500.000 apabila meninggal bukan karena kecelakaan.
Program ini sangat sederhana, mudah, ekonomis dan segera, tidak perlu mengisi formulir dan melampirkan KTP, cukup dengan membeli kartu mu’awanah, lalu digosok nomor Registrasinya dan didaftar melalui SMS, setelah mendapat notifikasi maka sudah resmi menjadi peserta.
CARA AKTIVASI
1. Gosok kotak dibawah yang bertuliskan nomor aktivasi pada kartu dan nanti akan ada angka
2. Kirim SMS aktivasi ke 08 11 24 8200 dengan format :
DEWASA :
TKM#No Registrasi#No Aktivasi#Nama sesuai
KTP#Tanggal lahir (DDMMYYYY)#No KTP (tanpa titik dan spasi)#Kota
contoh :
TKM#T00001#98453#Zenal M Falah#22091980#320137220980001#Jakarta
ANAK-ANAK :
TKM#No Registrasi#No Aktivasi#Nama sesuai
KK#Tanggal lahir (DDMMYYYY)#NA#Kota
contoh :
TKM#T00001#98453#Zenal M Falah#22092002#NA#Jakarta
3. Tunggu SMS konfirmasi kepesertaan dalam waktu 24 jam
SYARAT DAN KETENTUAN
KEPESERTAAN
1. Kartu asuransi ini adalah bukti kepesertaan asuransi jiwa Anda
2. Minimal usia peserta 5 tahun dan maksimal 65 tahun
3. Periode perlindungan asuransi selama 1 tahun setelah SMS
aktifasi berhasil dilakukan
4. Nomor Registrasi Kartu adalah nomor peserta
5. Peserta dapat memiliki kartu ini sampai maksimal 2 kartu
6. Kontribusi/premi yang dibayarkan adalah sebagai dana tabarru’
untuk 1 tahun
MASA TUNGGU
1. Masa tunggu adalah jangka waktu dimana tidak ada hak untuk
mengajukan klaim manfaat asuransi jika peserta meninggal
dunia bukan karena kecelakaan
2. Masa tunggu berlaku selama 30 hari sejak SMS aktivasi berhasil
dilakukan
PENGECUALIAN
1. Bunuh diri
2. Perbuatan melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan
3. Terlibat dalam perkelahian, tawuran, atau kerusuhan massal
4. Wabah penyakit (Epidemi)
5. Penyalahgunaan Alkohol, obat-obat terlarang, atau zat adiktif
6. Penyakit hubungan seksual, AIDS, HIV, ARC serta segala
akibatnya
DOKUMEN KLAIM
1. Kartu asuransi (asli)
2. Copy KTP & Kartu Keluarga
3. Surat kematian dari Kantor Desa / Kelurahan
4. Surat keterangan kematian dari Kepolisian jika meninggal dunia
karena kecelakaan