YANG DIJAMIN ASURANSI SISWAKoe Syariah
Asuransi SiswaKoe menjamin peserta (anggota lembaga pendidikan) akibat dari suatu kecelakaan yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun.
Yang dimaksud dengan Kecelakaan yaitu kekerasan, termasuk yang bersifat fisika maupun yang bersifat kimia, ditujukan dari luar terhadap badan tertanggung yang seketika itu ( secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan ) mengakibatkan luka yang sifat tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
NAMA PROGRAM
Nama program ini adalah Asuransi SiswaKoe, Program ini merupakan kelanjutan inovatif dari program sebelumnya Siswakoe standar
Asuransi SiswaKoe menjamin peserta (anggota lembaga pendidikan) akibat dari suatu kecelakaan yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun.
Yang dimaksud dengan Kecelakaan yaitu kekerasan, termasuk yang bersifat fisika maupun yang bersifat kimia, ditujukan dari luar terhadap badan tertanggung yang seketika itu ( secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan ) mengakibatkan luka yang sifat tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
NAMA PROGRAM
Nama program ini adalah Asuransi SiswaKoe, Program ini merupakan kelanjutan inovatif dari program sebelumnya Siswakoe standar
KETENTUAN
- Peserta adalah anggota lembaga pendidikan formal dari TK sd SMA/sederajat dengan usia 3 s/d 20 tahun dengan melampirkan kelas / jurusan / angkatan dan no induk siswa / mahasiswa
- Pemberian manfaat Rawat inap sesuai dengan paket dan tidak melihat besar kecilnya perawatan per hari
- Manfaat rawat inap diberlakukan masa tunggu 7 hari untuk seluruh jenis penyakit sejak berlakunya periode asuransi kecuali akibat suatu kecelakaan berlaku hari pertama
- Santunan biaya pemakaman hanya diberlakukan untuk resiko meninggal dunia akibat kecelakaan saja
- Formulir klaim dapat ditandatangani oleh kepala sekolah dan kwitansi pengobatan dapat berupa copy yang dilegalisir oleh kepala sekolah untuk klaim s/d 100.000,- saja
- Batas waktu kelengkapan dokumen klaim maksimum 30 (tigapuluh hari) sejak tanggal kejadian
- Untuk kemudahan dan mempercepat pembuatan kartu, data peserta yang dikirimkan diwajibkan berbentuk softcopy
PROSEDUR PENUTUPAN
- Setiap permintaan penutupan Program SiswaKoe harus mengisi Surat Permintaan Penutupan SiswaKoe yang mengatasnamakan peserta
- SPPA (formulir pendaftaran) dilampiri dengan data peserta yang meliputi :Nama peserta, Tanggal Lahir, Kelas / jurusan / angkatan / Nomor Induk Siswa / Mahasiswa
- Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 3 – 65 tahun
PENGECUALIAN
Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN
Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
- AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan sexual
- Kelainan bawaan
- Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri
- Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran
- Perawatan Kehamilan atau persalinan, gangguan yang timbul akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi
- Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan
- Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan
- Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik, obat bius atau obat-obatan psikotropik
- Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional
- Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif
- Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf
- Tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran hukum
- Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis
PROSEDUR
PENGAJUAN KLAIM
Hal
– hal yang harus diperhatikan jika Tertanggung mengalami suatu risiko, yaitu :
- Segera melaporkan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja, setelah keluar dari RS / KLINIK atau kejadian meninggal dunia
- Mengisi formulir klaim PA atau ASKES biasa (tergantung klaim yang terjadi) dengan melampirkan :
- Untuk Perawatan di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan berupa: kwitansi / rincian pengobatan ( asli atau copy yang dilegalisir RS / Balai Pengobatan / Puskesmas )
- Untuk Meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau Dokter/Rumah Sakit
- Batas pengajuan klaim maksimum adalah 30 hari dari tanggal kejadian / kerugian
BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN
- Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk :
- Besarnya penggantian meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai presentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang diambil
- Penggantian biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan / perawatan yang sah / asli atau legalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan lainnya
- Santunan meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman diberikan secara total sesuai Paket