Latar Belakang
Semakin tingginya tingkat pendidikan masyarakat dan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan yang baik dari dokter dan rumah sakit, mendorong masyarakat semakin menuntut kualitas dan pertanggung jawaban kinerja dokter atas layanan yang diberikan.
Semakin tingginya tingkat pendidikan masyarakat dan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan yang baik dari dokter dan rumah sakit, mendorong masyarakat semakin menuntut kualitas dan pertanggung jawaban kinerja dokter atas layanan yang diberikan.
Melalui media cetak maupun media elektronik kita mengetahui tentang adanya berita pasien menuntut rumah sakit maupun dokter yang merawatnya karena merasa dirugikan dan tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh pasien tersebut.
Dengan adanya berita tersebut dan tuntutan pasien melalui pengacara yang ditunjuk untuk mewakili pasien tersebut, maka dapat menimbulkan gangguan dan ketidak tenangan bagi penanggung jawab rumah sakit maupun dokter yang merawatnya.
Bahkan lebih jauh dapat mengganggu kinerja sang dokter karena harus menghadapi persoalan yang biasanya memerlukan waktu yang cukup panjang.
Dengan demikian maka sangat diperlukan solusi bagi dokter yang bersangkutan agar tuntutan tersebut dapat diproteksi dan salah satunya adalah melalui produk Tanggung Gugat Profesi Dokter.
Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah salah satu bentuk jaminan polis yang memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat dari menjalankan profesi medis yang secara hukum bertanggung jawab membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cidera badan yang disebabkan oleh kejadian yang terjadi di daerah lingkup jaminan selama masa berlakunya polis.
Manfaat yang diberikan Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter yaitu :
ADVOKASI MEDIKOLEGAL
Manfaat jaminan yang diberikan pada asuransi ini adalah :
Klasifikasi Dokter :
Risiko Sendiri Rp. 500.000 / kasus
Belum termasuk biaya administrasi
A. Klasifikasi Spesialis A (Beresiko sangat tinggi)
C. Klasifikasi Spesialis C (Spesialis Bukan Bedah dan/atau Intervensi)
Dengan demikian maka sangat diperlukan solusi bagi dokter yang bersangkutan agar tuntutan tersebut dapat diproteksi dan salah satunya adalah melalui produk Tanggung Gugat Profesi Dokter.
Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah salah satu bentuk jaminan polis yang memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat dari menjalankan profesi medis yang secara hukum bertanggung jawab membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cidera badan yang disebabkan oleh kejadian yang terjadi di daerah lingkup jaminan selama masa berlakunya polis.
Manfaat yang diberikan Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter yaitu :
ADVOKASI MEDIKOLEGAL
- Sesuai dengan suasana jaga – reputasi dokter
- Memupuk kebersamaan & Kerjasama dokter / dokter gigi
- Pendampingan kasus oleh ahli medikolegal sejak dini
- Pembelaan hukum dugaan malparaktek & kelalaian medik
- Ganti rugi gugatan pasien
- Biaya lawyer
- Peningkatan kesadaran hukum, etik dan safe
- Dukungan organisasi profesi terkait
Manfaat jaminan yang diberikan pada asuransi ini adalah :
Klasifikasi Dokter :
- SP A Premi Rp. 7.500.000 Limit Rp. 500.000.000
- SP B Premi Rp. 5.500.000 Limit Rp. 500.000.000
- SP C Premi Rp. 4.000.000 Limit Rp. 500.000.000
- Umum Premi Rp. 2.000.000 Limit Rp. 500.000.000
Risiko Sendiri Rp. 500.000 / kasus
Belum termasuk biaya administrasi
A. Klasifikasi Spesialis A (Beresiko sangat tinggi)
- Kebidanan dan Penyakit Kandungan (SpOG). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan dengan menyebutkan bidang subspesialisasinya, misalnya SpOG-KFER, dll. Pada umumnya spesialis ini melakukan iindakan intervensi dan bedah dalam melaksanakan prakteknya.
- Anestesi (SpAn). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan dengan menyebutkan bidang subspesialisasinya, misalnya SpAn-KICU. Dalam prakteknya dapat melakukan tindakan-tindakan intervensi.
B. Klasifikasi Spesialis B (Spesialis Bedah dan/atau Intervensi)
- Bedah Umum (SpB)
- Bedah Urologi (SpU)
- Bedah Ortopedi (SpBO), saat ini sedang berupaya menggantinya dengan nama SpOT (Ortopedi dan traumatologi)
- Bedah Plastik (SpBP)
- Bedah Onkologi (SpB)
- Bedah Digestif (SpBD
- Bedah Saraf (SpBS)
- Bedah Anak (SpBA)
- Bedah Thoraks (SpBT),di dalamnya terdapat bedah jantung
- Mata (SpM)
- THT (SpTHT)
- Gigi (Drg), Dokter gigi spesialis dengan bedah, Dokter gigi spesialis dengan pembuatan gigi dan/atau gusi palsu
- Spesialisasi sebagaimana no.C.1.s/d C.6. yang melakukan tindakan- indakan Intervensi.
C. Klasifikasi Spesialis C (Spesialis Bukan Bedah dan/atau Intervensi)
- Penyakit dalam (SpPD). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi Bersebutan konsultan dengan menyebutkan bidang subspesialisasinya. MisalnyaSpPD-KGEH, SpPD-KKV. Diantara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “,misalnya endoskopi.
- Kesehatan Anak (SpA). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi Bersebutan konsultan, tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, Sehingga hanya tertulis SpA (K).Di antara mereka terdapat subspesialis yang Melakukan “intervensi”, misalnya ICU anak.
- Jantung dan Pembuluh Darah (SpJP). Di dalamnya terdapat beberapa Subspesialisasi bersebutan konsultan,tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya,sehingga hanya tertulis SpJP (K). Di antara mereka terdapat subspe-Sialis yang akan”intervensi”,misalnya katerisasi.
- Paru (SpP).Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan, tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpP (K). Di antara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “intervensi”,misalnya bronkoskopi.
- Radiologi (SpRad). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan Konsultan,tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpRad(K). Di antara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “intervensi”(nuklir,interventional radiology).
- Kulit dan Kelamin (SpKK). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi Bersebutan konsultan tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpKK (K). Di antara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “intervensi”,misalnya bedah kulit.
- Saraf / Neurologi (SpS). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan, tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpS (K).
- Psikiatri / Kesehatan Jiwa (SpKJ). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan,tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpKJ (K).
- Rehabilitasi Medik (SpRM).
- Patologi Anatomik (SpPA).
- Patologi Klinik (SpPK)
- Gizi Medik (SpGM)
- Kedokteran Olah Raga (SpOR)
- Kedokteran Penerbangan (SpKP)
- Kedokteran Kelautan / hiperbarik (SpKL)
- Gigi (Drg). Dokter gigi biasa dan dokter gigi spesialis tanpa bedah.
- Akupunktur
D. Klasifikasi Dokter Umum
- Farmakologi Klinik (SpFK)
- Mikrobiologi Klinik (SpMK)
- Parasitologi Klinik (SpPar)
- Dokter Okupasi (SpOK)
- Andrologi (SpAnd)
- Forensik (SpF)
- Dokter Umum
- Residen (peserta PPDS)
- Dokter-dokter pada C.j-C.o yang berpraktek umum saja.