Berlaku selama 1 tahun sejak tanggal aktivasi kartu MU'AWANAH SAKINAH berhasil dilakukan.
(meninggal dunia karena sakit/penyakit berlaku 30 hari masa tunggu)
Syarat Kepesertaan :
- Sehat jasmani dan rohani
- Minimal usia 1 tahun dan maksimal 69 tahun
- Anggota keluarga adalah pasangan dan anak yang terdaftar di Kartu Keluarga
- Usia anak adalah maksimal 25 tahun dan belum menikah
- Berlaku minimal 90 hari sejak kartu keluarga terbit.
- Nomor registrassi kartu adalah nomor peserta
- Kartu MU'AWANAH SAKINAH adalah bukti kepesertaan
- Nama kepala keluarga
- Nomor kartu keluarga
- Jumlah anggota keluarga
- Copy kartu MU'AWANAH SAIKINAH
- Copy KTP peserta dan kartu keluarga
- Surat pengajuan santunan dari anggota keluarga
- Surat kematian dari kantor desa / kelurahan
- Surat kematian dari Rumah Sakit jika meninggal dunia di Rumah Sakit
- Surat keterangan dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan
Pengecualian
Santunan tidak diberikan apabila anggota keluarga :
- Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan
- Akibat perbuatan melawan hukum atau terlibat dalam perkelahian, tawuran, atau kerusuhan massal.
- Wabah penyakit (epidemi) atau bencana alam
- Penyalahgunaan alkohol, obat-obat terlarang, atau zat adiktif lainnya
- Penyakit hubungan seksual, AIDS, HIV, ARC serta segala akibatnya

