Program Mu'wanah Sakinah adalah sarana bagi keluarga untuk saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takafuli) diantara para anggota keluarga melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi suatu risiko berupa pemberian santunan
Program khusus keluarga, dimana cukup satu dan sekali mendaftar maka satu keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga akan mendapatkan jaminan asuransi berupa santunan meninggal baik karena kecelakaan atau biasa (sakit)
Premi hanya Rp. 100.000/tahun/satu keluarga
Berlaku selama 1 tahun sejak tanggal aktivasi kartu MU'AWANAH SAKINAH berhasil dilakukan.
Berlaku selama 1 tahun sejak tanggal aktivasi kartu MU'AWANAH SAKINAH berhasil dilakukan.
Manfaat asuransi berupa santunan meninggal dunia untuk setiap anggota keluarga sebesar Rp. 2.500.000
(meninggal dunia karena sakit/penyakit berlaku 30 hari masa tunggu)
Syarat Kepesertaan :
(meninggal dunia karena sakit/penyakit berlaku 30 hari masa tunggu)
Syarat Kepesertaan :
- Sehat jasmani dan rohani
- Minimal usia 1 tahun dan maksimal 69 tahun
- Anggota keluarga adalah pasangan dan anak yang terdaftar di Kartu Keluarga
- Usia anak adalah maksimal 25 tahun dan belum menikah
- Berlaku minimal 90 hari sejak kartu keluarga terbit.
- Nomor registrassi kartu adalah nomor peserta
- Kartu MU'AWANAH SAKINAH adalah bukti kepesertaan
Data Kepesertaan
- Nama kepala keluarga
- Nomor kartu keluarga
- Jumlah anggota keluarga
Dokumen klaim santunan
Pengecualian
Santunan tidak diberikan apabila anggota keluarga :
- Copy kartu MU'AWANAH SAIKINAH
- Copy KTP peserta dan kartu keluarga
- Surat pengajuan santunan dari anggota keluarga
- Surat kematian dari kantor desa / kelurahan
- Surat kematian dari Rumah Sakit jika meninggal dunia di Rumah Sakit
- Surat keterangan dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan
Pengecualian
Santunan tidak diberikan apabila anggota keluarga :
- Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan
- Akibat perbuatan melawan hukum atau terlibat dalam perkelahian, tawuran, atau kerusuhan massal.
- Wabah penyakit (epidemi) atau bencana alam
- Penyalahgunaan alkohol, obat-obat terlarang, atau zat adiktif lainnya
- Penyakit hubungan seksual, AIDS, HIV, ARC serta segala akibatnya