.

.

Popular

.[ . ]

Latest Updates

Asuransi Siswakoe syariah

YANG DIJAMIN ASURANSI SISWAKoe Syariah
Asuransi SiswaKoe menjamin peserta (anggota lembaga pendidikan) akibat dari suatu kecelakaan yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun.

Yang dimaksud dengan Kecelakaan yaitu kekerasan, termasuk yang bersifat fisika maupun yang bersifat kimia, ditujukan dari luar terhadap badan tertanggung yang seketika itu ( secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan ) mengakibatkan luka yang sifat tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.

NAMA PROGRAM
Nama program ini adalah Asuransi SiswaKoe, Program ini merupakan kelanjutan inovatif dari program sebelumnya Siswakoe standar

TABEL PREMI DAN MANFAAT



KETENTUAN
  • Peserta adalah anggota lembaga pendidikan formal dari TK sd SMA/sederajat dengan usia 3 s/d 20 tahun dengan melampirkan kelas / jurusan / angkatan dan no induk siswa / mahasiswa
  • Pemberian manfaat Rawat inap sesuai dengan paket dan tidak melihat besar kecilnya perawatan per hari
  • Manfaat rawat inap diberlakukan masa tunggu 7 hari untuk seluruh jenis penyakit sejak berlakunya periode asuransi kecuali akibat suatu kecelakaan berlaku hari pertama
  • Santunan biaya pemakaman hanya diberlakukan untuk resiko meninggal dunia akibat kecelakaan saja
  • Formulir klaim dapat ditandatangani oleh kepala sekolah dan kwitansi pengobatan dapat berupa copy yang dilegalisir oleh kepala sekolah untuk klaim s/d 100.000,- saja
  • Batas waktu kelengkapan dokumen klaim maksimum 30 (tigapuluh hari) sejak tanggal kejadian
  • Untuk kemudahan dan mempercepat pembuatan kartu, data peserta yang dikirimkan diwajibkan berbentuk softcopy
PROSEDUR PENUTUPAN
  • Setiap permintaan penutupan Program SiswaKoe harus mengisi Surat Permintaan Penutupan SiswaKoe yang mengatasnamakan peserta
  • SPPA (formulir pendaftaran) dilampiri dengan data peserta yang meliputi :Nama peserta, Tanggal Lahir, Kelas / jurusan / angkatan / Nomor Induk Siswa / Mahasiswa
  • Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 3 – 65 tahun
PENGECUALIAN
Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
  • AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan sexual
  • Kelainan bawaan
  • Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri
  • Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran
  • Perawatan Kehamilan atau persalinan, gangguan yang timbul akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi
  • Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan
  • Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan
  • Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik, obat bius atau obat-obatan psikotropik
  • Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional
  • Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif
  • Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf
  • Tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran hukum
  • Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis


PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
Hal – hal yang harus diperhatikan jika Tertanggung mengalami suatu risiko, yaitu :
  • Segera melaporkan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja, setelah keluar dari RS / KLINIK atau kejadian meninggal dunia
  • Mengisi formulir klaim PA atau ASKES biasa (tergantung klaim yang terjadi) dengan melampirkan :
  1. Untuk Perawatan di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan berupa: kwitansi / rincian pengobatan ( asli atau copy yang dilegalisir RS / Balai Pengobatan / Puskesmas )
  2. Untuk Meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau Dokter/Rumah Sakit
  • Batas pengajuan klaim maksimum adalah 30 hari dari tanggal kejadian / kerugian

BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN
  • Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk :
  • Besarnya penggantian meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai presentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang diambil
  • Penggantian biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan / perawatan yang sah / asli atau legalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan lainnya
  • Santunan meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman diberikan secara total sesuai Paket

 

Tanggung gugat profesi Dokter (Professional Libility Insurance)

Latar Belakang

Semakin tingginya tingkat pendidikan masyarakat dan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan yang baik dari dokter dan rumah sakit, mendorong masyarakat semakin menuntut kualitas dan pertanggung jawaban kinerja dokter atas layanan yang diberikan.

Melalui media cetak maupun media elektronik kita mengetahui tentang adanya berita pasien menuntut rumah sakit maupun dokter yang merawatnya karena merasa dirugikan dan tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh pasien tersebut.

Dengan adanya berita tersebut dan tuntutan pasien melalui pengacara yang ditunjuk untuk mewakili pasien tersebut, maka dapat menimbulkan gangguan dan ketidak tenangan bagi penanggung jawab rumah sakit maupun dokter yang merawatnya.
Bahkan lebih jauh dapat mengganggu kinerja sang dokter karena harus menghadapi persoalan yang biasanya memerlukan waktu yang cukup panjang.
Dengan demikian maka sangat diperlukan solusi bagi  dokter yang bersangkutan agar tuntutan tersebut dapat diproteksi dan salah satunya adalah melalui produk Tanggung Gugat Profesi Dokter.

Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah salah satu bentuk jaminan polis yang memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat dari menjalankan profesi medis yang secara hukum bertanggung jawab membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cidera badan yang disebabkan oleh kejadian yang terjadi di daerah lingkup jaminan selama masa berlakunya polis.

Manfaat yang diberikan Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter yaitu :

ADVOKASI MEDIKOLEGAL

  •     Sesuai dengan suasana jaga – reputasi dokter  
  •     Memupuk kebersamaan & Kerjasama dokter / dokter gigi
  •     Pendampingan kasus oleh ahli medikolegal sejak dini
  •     Pembelaan hukum dugaan malparaktek & kelalaian medik
  •     Ganti rugi gugatan pasien
  •     Biaya lawyer
BIMBINGAN MEDIKOLEGAL
  •     Peningkatan kesadaran hukum, etik dan safe
  •     Dukungan organisasi profesi terkait  

Manfaat jaminan yang diberikan pada asuransi ini adalah :
Klasifikasi Dokter :


  •     SP A   Premi Rp. 7.500.000 Limit Rp. 500.000.000
  •     SP B   Premi Rp. 5.500.000 Limit Rp. 500.000.000
  •     SP C   Premi Rp. 4.000.000 Limit Rp. 500.000.000
  •     Umum Premi Rp. 2.000.000 Limit Rp. 500.000.000
keterangan :
Risiko Sendiri Rp. 500.000 / kasus
Belum termasuk biaya administrasi


A. Klasifikasi Spesialis A (Beresiko sangat tinggi)

  • Kebidanan dan Penyakit Kandungan (SpOG). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan dengan menyebutkan   bidang subspesialisasinya, misalnya SpOG-KFER, dll. Pada umumnya spesialis ini melakukan iindakan intervensi dan bedah dalam melaksanakan prakteknya.
  • Anestesi (SpAn). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan dengan menyebutkan bidang subspesialisasinya, misalnya SpAn-KICU. Dalam  prakteknya dapat melakukan tindakan-tindakan intervensi.

B. Klasifikasi Spesialis B (Spesialis Bedah dan/atau Intervensi)                                                         

  • Bedah Umum (SpB)
  • Bedah Urologi (SpU)
  • Bedah Ortopedi (SpBO), saat ini sedang berupaya  menggantinya dengan nama SpOT (Ortopedi dan traumatologi)
  • Bedah Plastik (SpBP)
  • Bedah Onkologi (SpB)
  • Bedah Digestif (SpBD
  • Bedah Saraf (SpBS)
  • Bedah Anak (SpBA)
  • Bedah Thoraks (SpBT),di dalamnya terdapat bedah jantung
  • Mata (SpM)
  • THT (SpTHT)
  • Gigi (Drg), Dokter gigi spesialis dengan bedah, Dokter gigi spesialis dengan pembuatan gigi dan/atau gusi palsu
  • Spesialisasi sebagaimana no.C.1.s/d C.6. yang melakukan tindakan- indakan Intervensi.

C. Klasifikasi Spesialis C (Spesialis Bukan Bedah dan/atau Intervensi)   

  • Penyakit dalam (SpPD). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi Bersebutan konsultan dengan menyebutkan bidang subspesialisasinya. MisalnyaSpPD-KGEH, SpPD-KKV. Diantara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “,misalnya endoskopi.
  • Kesehatan Anak (SpA). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi Bersebutan konsultan,  tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, Sehingga hanya tertulis SpA (K).Di antara mereka terdapat subspesialis yang Melakukan “intervensi”, misalnya ICU anak.
  • Jantung dan Pembuluh Darah (SpJP).  Di dalamnya terdapat beberapa Subspesialisasi bersebutan konsultan,tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya,sehingga hanya tertulis SpJP (K). Di antara mereka terdapat subspe-Sialis yang akan”intervensi”,misalnya katerisasi.
  • Paru (SpP).Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan, tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpP (K). Di antara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “intervensi”,misalnya bronkoskopi.
  • Radiologi (SpRad). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan Konsultan,tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpRad(K). Di antara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “intervensi”(nuklir,interventional radiology).
  • Kulit dan Kelamin (SpKK). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi Bersebutan konsultan tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpKK (K). Di antara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “intervensi”,misalnya bedah kulit.
  • Saraf / Neurologi (SpS). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan, tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpS (K).
  • Psikiatri / Kesehatan Jiwa (SpKJ). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan,tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpKJ (K).
  • Rehabilitasi Medik (SpRM).
  • Patologi Anatomik (SpPA).
  • Patologi Klinik (SpPK)
  • Gizi Medik (SpGM)
  • Kedokteran Olah Raga (SpOR)
  • Kedokteran Penerbangan (SpKP)
  • Kedokteran Kelautan / hiperbarik (SpKL)
  • Gigi (Drg). Dokter gigi biasa dan dokter gigi spesialis tanpa bedah.
  •  Akupunktur

D. Klasifikasi Dokter Umum

  •     Farmakologi Klinik (SpFK)
  •     Mikrobiologi Klinik (SpMK)
  •     Parasitologi Klinik (SpPar)
  •     Dokter Okupasi (SpOK)
  •     Andrologi (SpAnd)
  •     Forensik (SpF)
  •     Dokter Umum
  •     Residen (peserta  PPDS)
  •     Dokter-dokter pada C.j-C.o yang berpraktek umum saja.
Informasi dan pendaftaran silahkan klik disini

Program Mu'awanah Sakinah

Program Mu'wanah Sakinah adalah sarana bagi keluarga untuk saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takafuli) diantara para anggota keluarga melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi suatu risiko berupa pemberian santunan


Program khusus keluarga, dimana cukup satu dan sekali mendaftar maka satu keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga akan mendapatkan jaminan asuransi berupa santunan meninggal baik karena kecelakaan atau biasa (sakit)

Premi hanya Rp. 100.000/tahun/satu keluarga
Berlaku selama 1 tahun sejak tanggal aktivasi kartu MU'AWANAH SAKINAH berhasil dilakukan. 

Manfaat asuransi berupa santunan meninggal dunia untuk setiap anggota keluarga sebesar Rp. 2.500.000
(meninggal dunia karena sakit/penyakit berlaku 30 hari masa tunggu)

Syarat Kepesertaan : 
  1. Sehat jasmani dan rohani 
  2. Minimal usia 1 tahun dan maksimal 69 tahun 
  3. Anggota keluarga adalah pasangan dan anak yang terdaftar di Kartu Keluarga
  4. Usia anak adalah maksimal 25 tahun dan belum menikah 
  5. Berlaku minimal 90 hari sejak kartu keluarga terbit. 
  6. Nomor registrassi kartu adalah nomor peserta
  7. Kartu MU'AWANAH SAKINAH adalah bukti kepesertaan  
Data Kepesertaan 
  • Nama kepala keluarga
  • Nomor kartu keluarga
  • Jumlah anggota keluarga
Dokumen klaim santunan 
  • Copy kartu MU'AWANAH SAIKINAH
  • Copy KTP peserta dan kartu keluarga
  • Surat pengajuan santunan dari anggota keluarga
  • Surat kematian dari kantor desa / kelurahan 
  • Surat kematian dari Rumah Sakit jika meninggal dunia di Rumah Sakit
  • Surat keterangan dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan

Pengecualian
Santunan tidak diberikan apabila anggota keluarga :
  • Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan 
  • Akibat perbuatan  melawan hukum atau terlibat dalam perkelahian, tawuran, atau kerusuhan massal.
  • Wabah penyakit (epidemi) atau bencana alam 
  • Penyalahgunaan alkohol, obat-obat terlarang, atau zat adiktif lainnya
  • Penyakit hubungan seksual, AIDS, HIV, ARC serta segala akibatnya
Untuk informasi dan pendaftaran silahkan klik disini

TAZKIA Publishing

PRO LM